MENGENALI PERBEDAAN HAK PATEN, HAK MERK, DAN HAK CIPTA
PATEN,
MERK DAN HAK CIPTA
HAK PATEN
Sumber: https://smartlegal.co.id/wp-content/uploads/2019/10/PATEN-1-1024x658.jpg
Hak paten adalah sebuah hak yang khusus untuk inventor
terhadap invensi yang dilakukan olehnya pada bidang teknologi. Sehingga secara
langsung jika hak paten akan diakui jika sudah ditemukan oleh penemu-nya
sendiri. Hal ini sudah di atur pada UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten.
Pada hak ini ada dua lingkup yaitu paten dan paten
sederhana. Jika paten diberikan kepada invensi baru yang hadir dan dapat
diterapkan di dalam industri. Sedangkan paten sederhana adalah paten yang
diberikan pada setiap invensi baru dengan adanya pengembangan dari produk yang
ada sebelumnya.
Untuk tujuan hak paten sendiri adalah
menjaga hasil invensi dari inventor tidak dijual dan diproduksi secara massal
oleh orang lain. Sehingga jika Anda yang melakukan produksi untuk mendapatkan
keuntungan, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU yang
berlaku untuk paten.
Terdapat
beberapa pasal UU Paten yang diubah dalam UU Cipta Kerja, yang terdiri sebagai
berikut:
1. Pasal
3 yang mengatur mengenai definisi Paten dan Paten Sederhana, terdapat
penambahan frasa “memiliki kegunaan praktis” pada pengertian Paten Sederhana
sehingga berbunyi:
“Setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau
proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam
industri”.
Serta penambahan 1 ayat yang berbunyi:
“Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi produk sederhana, proses sederhana,
atau metode sederhana”
2. Pasal
20 mengatur mengenai kewajiban pemegang paten, setelah perubahan dalam UU Cipta
Kerja, kewajiban pemegang paten menjadi berkurang untuk membuat produk atau
menggunakan proses di Indonesia.
3. Pasal
82 mengatur mengenai lisensi-wajib bersifat non-eksklusif, mengubah redaksional
pasal 20 yang diubah dengan menggunakan tanpa frasa “atau menggunakan proses”
4. Pasal
122 mengatur mengenai Paten Sederhana, terjadi perubahan dengan menghapus frasa
“paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana”
5. Pasal 123
mengatur mengenai Pengumuman Permohonan Paten Sederhana, terjadi perubahan
mengenai pelaksanaan pengumuman permohonan paten sederhana menjadi 14 hari.
6. Pasal 124 mengatur mengenai Kewenangan Menteri untuk Menyetujui atau Menolak Permohonan Paten Sederhana, terjadi perubahan mengenai jangka waktu bagi menteri dalam memberikan keputusan atas permohonan paten sederhana selama 12 bulan.
HAK MERK
Sumber: https://smesta.kemenkopukm.go.id/wp-content/uploads/2022/05/3005979041.jpg
Hak Merk adalah hak eksklusif yang
diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu.
Dengan adanya hak ini, pemilik merek bisa menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Menurut Undang Undang No. 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek adalah tanda yang
dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, dalam bentuk 2D dan/atau 3D, suara, hologram.
Dari pengertiannya
sendiri sudah menjelaskan bahwa hak merek memiliki tujuan untuk orang lain
menggunakan merek yang sama dengan pemiliknya. Sehingga orang yang dengan
sengaja menggunakan merek yang sama akan mendapatkan sanksi jika dilakukan
proses hukum. Selain itu dampaknya banyak merek yang dibuat mirip untuk bisa
mengikuti ketenaran dari merek tersebut.
Pengaturan
perubahan mengenai Merek dan Indikasi Geografis termuat dalam UU Cipta Kerja
pada Bab VI bagian keempat tentang Merek.
Terdapat
3 pasal UU Merek dan Indikasi Geografis yang diubah dalam UU Cipta Kerja, yang
terdiri sebagai berikut:
1. Pasal
20 mengatur mengenai Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak, terjadi
penambahan satu huruf, yaitu huruf g yang berbunyi sebagai berikut:
“g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional”.
2. Pasal 23 mengatur mengenai Pemeriksaan Substantif Merek, terjadi
perubahan mengenai jangka waktu pemeriksaan substantif yang diselesaikan dalam
jangka waktu paling lama 90 hari, yang sebelumnya dalam jangka waktu 150 hari.
3. Pasal
25 mengatur mengenai Sertifikat Merek, terdapat penghapusan ayat (3) mengenai
sertifikat merek yang tidak diambil oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu paling lama 18 bulan terhitung sejak penerbitan sertifikat, merek
yang terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.
HAK
CIPTA
Sumber: https://asset.kompas.com/crops/DHYJ4Pmq2uTUJDryA7Oa2YkCnbw=/0x18:727x502/750x500/data/photo/2021/06/22/60d1c96ba7ee0.jpg
Hak
cipta adalah hak yang diberikan secara eksklusif pada suatu ciptaan yang
diberikan dalam bentuk atau wujud yang nyata. Sehingga hak cipta sendiri akan
didapatkan secara langsung dan otomatis didapatkan tanpa perlu didaftarkan jika
menciptakan sesuatu.
Pada
hak cipta sendiri dibagi menjadi dua yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Perbedaannya adalah jika hak cipta moral akan berlaku secara permanen sedangkan
hak cipta ekonomi memiliki masa laku yang berbeda-beda. Aturan hak cipta ada
pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tujuan dari hak ini adalah agar si pencipta memiliki hak atas dari
ciptaannya yang digunakan. Sehingga jika Anda orang yang ingin melakukan
produksi sesuatu menggunakan ciptaan orang lain, maka si pencipta akan
mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan.
Terdapat 2 jenis hal dalam hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, serta
tidak dapat dialihkan semasa pencipta masih hidup. Hak ekonomi merupakan hak
eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hasil
karya yang tidak dilindungi hak cipta diantaranya:
1. Hasil
karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
2. Setiap ide,
prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah
diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah
Ciptaan.
3. Alat,
benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis
atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Mengenai masa berlaku hak moral pencipta berlaku tanpa batas, sedangkan masa berlaku hak ekonomi yang dimiliki dua orang atau lebih berlaku selama masa hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan berlangsung 70 tahun sesudahnya, bagi pemegang badan hukum berlaku selama 50 tahun.
Komentar
Posting Komentar