MENGENALI PERBEDAAN HAK PATEN, HAK MERK, DAN HAK CIPTA

 PATEN, MERK DAN HAK CIPTA

 

 

HAK PATEN

Sumber: https://smartlegal.co.id/wp-content/uploads/2019/10/PATEN-1-1024x658.jpg

      Hak paten adalah sebuah hak yang khusus untuk inventor terhadap invensi yang dilakukan olehnya pada bidang teknologi. Sehingga secara langsung jika hak paten akan diakui jika sudah ditemukan oleh penemu-nya sendiri. Hal ini sudah di atur pada UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten.

       Pada hak ini ada dua lingkup yaitu paten dan paten sederhana. Jika paten diberikan kepada invensi baru yang hadir dan dapat diterapkan di dalam industri. Sedangkan paten sederhana adalah paten yang diberikan pada setiap invensi baru dengan adanya pengembangan dari produk yang ada sebelumnya.

        Untuk tujuan hak paten sendiri adalah menjaga hasil invensi dari inventor tidak dijual dan diproduksi secara massal oleh orang lain. Sehingga jika Anda yang melakukan produksi untuk mendapatkan keuntungan, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku untuk paten.

Terdapat beberapa pasal UU Paten yang diubah dalam UU Cipta Kerja, yang terdiri sebagai berikut:

1.   Pasal 3 yang mengatur mengenai definisi Paten dan Paten Sederhana, terdapat penambahan frasa “memiliki kegunaan praktis” pada pengertian Paten Sederhana sehingga berbunyi:

“Setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri”

Serta penambahan 1 ayat yang berbunyi:

“Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi produk sederhana, proses sederhana, atau metode sederhana”

2.    Pasal 20 mengatur mengenai kewajiban pemegang paten, setelah perubahan dalam UU Cipta Kerja, kewajiban pemegang paten menjadi berkurang untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.

3.   Pasal 82 mengatur mengenai lisensi-wajib bersifat non-eksklusif, mengubah redaksional pasal 20 yang diubah dengan menggunakan tanpa frasa “atau menggunakan proses”

4.    Pasal 122 mengatur mengenai Paten Sederhana, terjadi perubahan dengan menghapus frasa “paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana”

5.  Pasal 123 mengatur mengenai Pengumuman Permohonan Paten Sederhana, terjadi perubahan mengenai pelaksanaan pengumuman permohonan paten sederhana menjadi 14 hari.

6.   Pasal 124 mengatur mengenai Kewenangan Menteri untuk Menyetujui atau Menolak Permohonan Paten Sederhana, terjadi perubahan mengenai jangka waktu bagi menteri dalam memberikan keputusan atas permohonan paten sederhana selama 12 bulan.


HAK MERK

Sumber: https://smesta.kemenkopukm.go.id/wp-content/uploads/2022/05/3005979041.jpg

    Hak Merk adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Dengan adanya hak ini, pemilik merek bisa menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

    Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2D dan/atau 3D, suara, hologram.

    Dari pengertiannya sendiri sudah menjelaskan bahwa hak merek memiliki tujuan untuk orang lain menggunakan merek yang sama dengan pemiliknya. Sehingga orang yang dengan sengaja menggunakan merek yang sama akan mendapatkan sanksi jika dilakukan proses hukum. Selain itu dampaknya banyak merek yang dibuat mirip untuk bisa mengikuti ketenaran dari merek tersebut.

    Pengaturan perubahan mengenai Merek dan Indikasi Geografis termuat dalam UU Cipta Kerja pada Bab VI  bagian keempat tentang Merek.

    Terdapat 3 pasal UU Merek dan Indikasi Geografis yang diubah dalam UU Cipta Kerja, yang terdiri sebagai berikut:

1.  Pasal 20 mengatur mengenai Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak, terjadi penambahan satu huruf, yaitu huruf g yang berbunyi sebagai berikut: 

“g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional”.

2.  Pasal 23 mengatur mengenai Pemeriksaan Substantif Merek, terjadi perubahan mengenai jangka waktu pemeriksaan substantif yang diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 hari, yang sebelumnya dalam jangka waktu 150 hari.

3.  Pasal 25 mengatur mengenai Sertifikat Merek, terdapat penghapusan ayat (3) mengenai sertifikat merek yang tidak diambil oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 bulan terhitung sejak penerbitan sertifikat, merek yang terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.

 

HAK CIPTA

Sumber: https://asset.kompas.com/crops/DHYJ4Pmq2uTUJDryA7Oa2YkCnbw=/0x18:727x502/750x500/data/photo/2021/06/22/60d1c96ba7ee0.jpg

 

    Hak cipta adalah hak yang diberikan secara eksklusif pada suatu ciptaan yang diberikan dalam bentuk atau wujud yang nyata. Sehingga hak cipta sendiri akan didapatkan secara langsung dan otomatis didapatkan tanpa perlu didaftarkan jika menciptakan sesuatu.

    Pada hak cipta sendiri dibagi menjadi dua yaitu hak moral dan hak ekonomi. Perbedaannya adalah jika hak cipta moral akan berlaku secara permanen sedangkan hak cipta ekonomi memiliki masa laku yang berbeda-beda. Aturan hak cipta ada pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Tujuan dari hak ini adalah agar si pencipta memiliki hak atas dari ciptaannya yang digunakan. Sehingga jika Anda orang yang ingin melakukan produksi sesuatu menggunakan ciptaan orang lain, maka si pencipta akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan.

    Terdapat 2 jenis hal dalam hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, serta tidak dapat dialihkan semasa pencipta masih hidup. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta diantaranya:

1.   Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.

2. Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan.

3.  Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

    Mengenai masa berlaku hak moral pencipta berlaku tanpa batas, sedangkan masa berlaku hak ekonomi yang dimiliki dua orang atau lebih berlaku selama masa hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan berlangsung 70 tahun sesudahnya, bagi pemegang badan hukum berlaku selama 50 tahun.


        Setelah memahami perbedaan dari Hak Paten, Hak Merek, dan Hak Cipta kita jadi bisa lebih teliti terhadap beberapa situasi dan kondisi tertentu misal pada saat ada berita tentang pelanggaran hak nama brand di media sosial, kita bisa menganalisa pelanggaran hak tersebut termasuk dalam pelanggaran hak yang mana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA SIH ITU CYBER ETHIC? YUK BERKENALAN DENGAN DUNIA CYBER ATAU DUNIA MAYA

APA ITU ETIKA PROFESI? MENGENAL LEBIH DALAM TENTANG ETIKA PROFESI