PENTINGNYA KODE ETIK DALAM KEPROFESIAN

 KODE ETIK


Memahami Kode Etik Profesi: Pengertian dan Fungsi - Fungsi

(Sumber. https://bisacumlaude.com/memahami-kode-etik-profesi-pengertian-dan-fungsi/)


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.

        Sedangkan dalam Undang Undang, pada pasal 1 ayat 6 UU RI no. 18 tahun 2011 ditegaskan bahwa: kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.

        Pengertian kode etik lainnya ialah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja di buat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa di fungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode etik yang ada. 

        Dalam pembentukannya, kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya yaitu,

  1. Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
  2. Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.

PRINSIP KODE ETIK

1.      Prinsip Otonomi

Dalam prinsip otonomi, seseorang memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan pekerjaan atau suatu tugas berdasarkan kode etik yang berlaku dalam profesi tersebut.

2.      Prinsip Integritas Moral

Seorang profesional wajib memiliki prinsip moral dan kejujuran yang masuk ke dalam integritas moral. Kamu harus memiliki sikap yang adil, mementingkan profesi, dan juga kepentingan konsumen atau masyarakat.

3.      Prinsip Tanggung Jawab

Tak hanya dalam kegiatan bermasyarakat, ketika bekerja kita juga perlu menanamkan sikap tanggung jawab atas tugas atau pekerjaan yang dilakukan. Sebagai seorang pekerja, kamu harus siap menerima hasil, kritik, saran dari orang lain atau konsumen lalu tanggung jawab secara profesional.

4.      Prinsip Keadilan

   Seperti sila ke-5, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada pekerjaan juga, kita perlu menanamkan prinsip keadilan dalam pekerjaannya kepada rekan kerja atau konsumen.



SIFAT KODE ETIK
 
            Kode etik yang hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi. Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
  • Singkat
  • Sederhana
  • Jelas dan konsisten
  • Masuk akal
  • Dapat diterima
  • Praktis dan dapat dilaksanakan
  • Komprehensif dan lengkap
  • Positif dalam formulanya 
 

FUNGSI KODE ETIK

-       -   Sarana kontrol social

-       -   Menghubungkan nilai dan norma dengan pelayanan (keprofesian)

-       -   Pencegahan campur tangan pihak lain yang dapat merugikan

         -   Pencegahan kesalahpahaman dan konflik

 

   SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

1)    Sanksi terhadap Tuhan YME

2)    Sanksi Sosial, seperti menerima peringatan atau dijauhi masyarakat

3)  Sanksi yang dijatuhkan dari organisasi yang terkait, seperti pemblokiran dan hukuman

   pidana atau perdata


CONTOH JENIS PELANGGARAN DI BIDANG IT

a)  Hacker and Cracker

b)  Denial of Service Attack

c)  Piracy

d)  Fraud

e)  Gambling

f)  Pornography and Paedophilia

g)  Data Forgery


            Sekarang jadi tahu kan kenapa kode etik sangat diperlukan dan harus ditaati. Kode etik ini bertujuan untuk melindungi kita dari tindakan yang tidak profesional, sehingga dapat menjadi seseorang yang tidak hanya ahli dalam profesional, tetapi juga memiliki etika dan moral dalam menjalankan keprofesionalismenya. Selain berdasarkan ketetapan Undang Undang Republik Indonesia, kode etik ini juga sudah disepakati oleh organisasi-organisasi yang bersangkutan, Tentunya jika melakukan pelanggaran kode etik, pasti akan ada sanksi yang akan diterimanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA SIH ITU CYBER ETHIC? YUK BERKENALAN DENGAN DUNIA CYBER ATAU DUNIA MAYA

MENGENALI PERBEDAAN HAK PATEN, HAK MERK, DAN HAK CIPTA

APA ITU ETIKA PROFESI? MENGENAL LEBIH DALAM TENTANG ETIKA PROFESI