APA ITU CYBER CRIME DAN BAGAIMANA CARA MENGATASINYA
CYBER CRIME
PENGERTIAN
Cyber crime, atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan. Komputer sendiri merupakan alat utama untuk melakukan cyber crime ini, tetapi seringkali komputer juga dijadikan sebagai target dari kejatahan ini. Biasanya, cyber crime membahayakan seseorang karena pencurian data hingga keuangan.
Berdasarkan jenis kegiatannya, cyber crime
dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Unauthorized Access Adalah kejahatan siber yang terjadi saat
seseorang masuk atau menyusup ke sistem jaringan komputer tanpa izin dan tidak
sah. Contohnya tindakan probing dan port.
2. llegal Contents Dilakukan dengan memasukkan sejumlah
data atau informasi ke dalam internet. Informasi tersebut sifatnya tidak betul,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Misalnya penyebaran konten
pornografi.
3. Penyebaran Virus dengan sengaja Sering kali dilakukan
melalui e-mail. Orang yang menerima e-mail tersebut tidak menyadari
bahwa dalam pesan yang diterimanya itu memuat virus.
4. Data Forgery Merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan
memalsukan data pada dokumen penting di internet. Contohnya memalsukan alamat
situs bank atau lembaga resmi.
5. Cyber Espionage, sabotage, and extortion Dalam
kejahatan siber, cyber espionage merupakan kejahatan dengan
memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain. Sementara sabotage
and extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, atau
menghancurkan suatu data, program, dan atau sistem jaringan komputer. Misalnya
kegiatan memata-matai rahasia dagang, dan merusak sistem jaringan yang digunakan
untuk menyimpan rahasia tersebut.
6. Cyberstalking Dilakukan dengan mengganggu atau
melecehkan seseorang melalui perangkat komputer dan
internet. Cyberstalking mirip seperti teror yang ditujukan kepada
seseorang. Contohnya mengirimkan foto dan kalimat bernada melecehkan, secara
berkala kepada seseorang melalui e-mail atau media sosial.
7. Carding Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit orang lain, dan menggunakannya untuk bertransaksi di
internet. Sebagai contoh, pelaku kejahatan mengirim situs yang ketika nanti
dibuka akan menyebarkan virus ke perangkat milik korban. Kemudian pelaku
tersebut akan mulai melakukan carding.
8. Hacking dan Cracker Istilah hacker mengacu pada
seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari komputer secara
detail. Namun, ada pula yang melakukan aksi perusakan internet, ini
disebut cracker. Misalnya melakukan pembajakan akun, menyebarkan virus,
melakukan probing, dan sebagainya.
9. Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting adalah
kejahatan siber dengan mendaftarkan alamat domain nama perusahaan orang lain,
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih
mahal. Sementara typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang
mirip dengan milik orang lain. Nama domain tersebut merupakan saingan suatu
perusahaan. Contohnya perusahaan A membuat domain dengan nama merek miliknya.
Kemudian pelaku cybersquatting akan membuat domain mirip dengan merek
perusahaan A. Sedangkan contoh typosquatting situs klikbca.com yang diubah
menjadi kilkbca.com.
10. Hijacking Kejahatan siber ini
dilakukan dengan membajak karya orang lain. Misalnya membajak perangkat
lunak.
11. Cyberterrorism
Jenis cybercrime ini terjadi ketika suatu pihak mengancam pemerintah atau
warga negara. Contohnya meretas sistem keamanan komputer milik pemerintah suatu
negara.
METODE CYBER CRIME
Dengan adanya banyak sekali jenis cyber crime yang kerap kali dilakukan, maka ada banyak pula metode untuk melakukannya. Berikut ini adalah beberapa metode cyber crime yang perlu kita ketahui:
1. Password Cracker
Password cracker adalah tindakan mencuri kata sandi dari akun orang lain dengan menggunakan program yang dapat mengenkripsi kata sandi. Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan sistem keamanan kata sandi.
2. Spoofing
Spoofing adalah situasi di mana pelaku, atau program yang digunakan oleh pelaku, berhasil mengidentifikasi dirinya sebagai orang lain, biasanya pengguna asli dari komputer atau jaringan, dengan cara memalsukan data. Ada banyak cara spoofing yang dapat dilakukan seperti melalui email, SMS, dan lain sebagainya.
3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
DDoS merupakan serangan yang dilakukan pada
server komputer atau jaringan dari korban. Serangan DDoS ini ditujukan untuk
menguras sumber daya yang ada pada server komputer atau jaringan hingga tidak
dapat lagi menjalankan fungsinya dengan baik.
4. Sniffing
Sniffing merupakan salah satu metode cyber crime di mana pelaku mencuri username dan kata sandi dari korban secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat menggunakan akun korban untuk melakukan penipuan yang mengatasnamakan korban atau merusak serta menghapus data korban.
5. Mengirimkan Malware
Metode cyber
crime lainnya adalah dengan cara mengirimkan malware yang tujuannya untuk merusak atau
menghancurkan data di server komputer atau jaringan korban. Beberapa yang
termasuk ke dalam malware ini adalah virus, worm, trojan, spyware, ransomware, adware, dan lain sebagainya.
Komentar
Posting Komentar