APA ITU CYBER CRIME DAN BAGAIMANA CARA MENGATASINYA

CYBER CRIME



https://bapenda.jabarprov.go.id/wp-content/uploads/2017/12/Cyber-Crime-590x332.jpg


PENGERTIAN

    Cyber crime, atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan. Komputer sendiri merupakan alat utama untuk melakukan cyber crime ini, tetapi seringkali komputer juga dijadikan sebagai target dari kejatahan ini. Biasanya, cyber crime membahayakan seseorang karena pencurian data hingga keuangan.

    Ada banyak sekali masalah privasi yang terjadi akibat cyber crime ini. Biasanya, informasi pribadi yang bersifat rahasia yang didapatkan melalui cyber crime ini seringkali disebarluaskan ke publik atau bahkan dijual kepada pihak yang menginginkannya.



JENIS-JENIS CYBER CRIME

Berdasarkan jenis kegiatannya, cyber crime dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: 

1.   Unauthorized Access Adalah kejahatan siber yang terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke sistem jaringan komputer tanpa izin dan tidak sah. Contohnya tindakan probing dan port.

2.  llegal Contents  Dilakukan dengan memasukkan sejumlah data atau informasi ke dalam internet. Informasi tersebut sifatnya tidak betul, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Misalnya penyebaran konten pornografi. 

3.  Penyebaran Virus dengan sengaja Sering kali dilakukan melalui e-mail. Orang yang menerima e-mail tersebut tidak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya itu memuat virus. 

4.  Data Forgery Merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan memalsukan data pada dokumen penting di internet. Contohnya memalsukan alamat situs bank atau lembaga resmi. 

5. Cyber Espionage, sabotage, and extortion  Dalam kejahatan siber, cyber espionage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain. Sementara sabotage and extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, atau menghancurkan suatu data, program, dan atau sistem jaringan komputer. Misalnya kegiatan memata-matai rahasia dagang, dan merusak sistem jaringan yang digunakan untuk menyimpan rahasia tersebut. 

6.  Cyberstalking  Dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang melalui perangkat komputer dan internet. Cyberstalking mirip seperti teror yang ditujukan kepada seseorang. Contohnya mengirimkan foto dan kalimat bernada melecehkan, secara berkala kepada seseorang melalui e-mail atau media sosial. 

7.  Carding Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain, dan menggunakannya untuk bertransaksi di internet. Sebagai contoh, pelaku kejahatan mengirim situs yang ketika nanti dibuka akan menyebarkan virus ke perangkat milik korban. Kemudian pelaku tersebut akan mulai melakukan carding. 

8.  Hacking dan Cracker Istilah hacker mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari komputer secara detail. Namun, ada pula yang melakukan aksi perusakan internet, ini disebut cracker. Misalnya melakukan pembajakan akun, menyebarkan virus, melakukan probing, dan sebagainya. 

9.  Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting adalah kejahatan siber dengan mendaftarkan alamat domain nama perusahaan orang lain, kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal. Sementara typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan milik orang lain. Nama domain tersebut merupakan saingan suatu perusahaan. Contohnya perusahaan A membuat domain dengan nama merek miliknya. Kemudian pelaku cybersquatting akan membuat domain mirip dengan merek perusahaan A. Sedangkan contoh typosquatting situs klikbca.com yang diubah menjadi kilkbca.com. 

10. Hijacking Kejahatan siber ini dilakukan dengan membajak karya orang lain. Misalnya membajak perangkat lunak. 

11. Cyberterrorism Jenis cybercrime ini terjadi ketika suatu pihak mengancam pemerintah atau warga negara. Contohnya meretas sistem keamanan komputer milik pemerintah suatu negara.

 

METODE CYBER CRIME

    Dengan adanya banyak sekali jenis cyber crime yang kerap kali dilakukan, maka ada banyak pula metode untuk melakukannya. Berikut ini adalah beberapa metode cyber crime yang perlu kita ketahui:

1. Password Cracker

Password cracker adalah tindakan mencuri kata sandi dari akun orang lain dengan menggunakan program yang dapat mengenkripsi kata sandi. Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan sistem keamanan kata sandi.

2. Spoofing

Spoofing adalah situasi di mana pelaku, atau program yang digunakan oleh pelaku, berhasil mengidentifikasi dirinya sebagai orang lain, biasanya pengguna asli dari komputer atau jaringan, dengan cara memalsukan data. Ada banyak cara spoofing yang dapat dilakukan seperti melalui email, SMS, dan lain sebagainya.

3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)

DDoS merupakan serangan yang dilakukan pada server komputer atau jaringan dari korban. Serangan DDoS ini ditujukan untuk menguras sumber daya yang ada pada server komputer atau jaringan hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan baik.

4. Sniffing

Sniffing merupakan salah satu metode cyber crime di mana pelaku mencuri username dan kata sandi dari korban secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat menggunakan akun korban untuk melakukan penipuan yang mengatasnamakan korban atau merusak serta menghapus data korban.

5. Mengirimkan Malware

Metode cyber crime lainnya adalah dengan cara mengirimkan malware yang tujuannya untuk merusak atau menghancurkan data di server komputer atau jaringan korban. Beberapa yang termasuk ke dalam malware ini adalah viruswormtrojanspywareransomwareadware, dan lain sebagainya.




        Cyber Crime atau kejahatan dunia maya merupakan suatu hal yang harus kita hindari, dengan menjadi pengguna dunia maya yang baik harusnya kita bisa menjauhkan diri dari kegiatan cyber crime terlebih lagi jika kita menjadi pelakunya. Dengan mengetahui beberapa macam cyber crime diatas, kita bisa lebih aware terhadap beberapa bentuk kegiatan kejahatan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA SIH ITU CYBER ETHIC? YUK BERKENALAN DENGAN DUNIA CYBER ATAU DUNIA MAYA

MENGENALI PERBEDAAN HAK PATEN, HAK MERK, DAN HAK CIPTA

APA ITU ETIKA PROFESI? MENGENAL LEBIH DALAM TENTANG ETIKA PROFESI