MENGETAHUI IT FORENSIK ITU SEPERTI APA DAN TUJUANNYA

IT FORENSIK



Sumber: https://image.jimcdn.com/app/cms/image/transf/none/path/sb05d220b0b99ca17/image/i6ce19894d85beffc/version/1506972541/image.jpg



IT Forensik

        IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
            Jadi IT Forensik merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.

 

Tujuan IT Forensik

1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan

2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.


Tahap Pengecekan

Terdapat lima tahap utama dalam melakukan pengecekan IT Forensik, yakni:

  1. Penyidik melakukan pengidentifikasian guna mengetahui tempat penyimpanan bukti-bukti yang disembunyikan.
  2. Penyidik melakukan pengamanan dan pengisolasian data agar tidak dirusak oleh pihak lain.
  3. Data atau bukti forensik tersebut dianalisis dan direkonstruksi ulang guna menyusun kesimpulan.
  4. Bukti tersebut dicatat dan didokumentasikan ulang untuk mereka adegan ulang pada tempat kejadian perkara.
  5. Temuan bukti dan hasil kesimpulan dilaporkan serta dipresentasikan pada proses pengadilan.


Undang – Undang IT Forensik

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);


        Setelah mempelajari tentang pengertian dan beberapa tahapan dari IT Forensik kita bisa mengetahui mekanisme jalannya forensik digital atau IT forensik ini seperti apa. Selain mempunyai tujuan yang mulia, tentunya IT Forensik juga diatur dalam undang-undang. Maka dari itu dilakukannya forensik digital supaya bisa mengusut kasus kriminal dalam dunia maya dan berharap agar tingkat kriminalitas dunia maya atau cyber crime ini dapat menurun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA SIH ITU CYBER ETHIC? YUK BERKENALAN DENGAN DUNIA CYBER ATAU DUNIA MAYA

MENGENALI PERBEDAAN HAK PATEN, HAK MERK, DAN HAK CIPTA

APA ITU ETIKA PROFESI? MENGENAL LEBIH DALAM TENTANG ETIKA PROFESI